Pajak Anda Membangun Jakarta Baru - Daftarkan Pajak Anda di http://pajakonline.jakarta.go.id

Jumat, 27 November 2015


SPPT PBB-P2 Tahun 2016 sudah dapat diambil di masing-masing kelurahan mulai tanggal 1 Februari 2016

Bagi pemilik dan atau pengelola restoran, parkir, hiburan dan hotel serta rumah kost agar mendaftarkan pajak anda secara online, petugas UPPD akan datang untuk memverifikasi baik yang sudah online maupun manual

Reklame atau iklan rokok tidak boleh berada di wilayah DKI Jakarta, bila masih ada yang memasang iklan tersebut mohon warga segera memberitahukan kepada kami. Terima kasih.

Diberitahukan kepada seluruh warga Tamansari, bayarlah pajak daerah anda di bank, jangan pernah membayar atau titip ke pegawai dan atau karyawan pajak mana pun. Pembayaran yang sah hanya dilakukan di bank.

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami Dengan NJOP Sampai Dengan Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar) bahwa untuk NJOP dimaksud diberikan pembebasan sebesar 100% dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis dan bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.


Pada Tanggal 14 Desember sampai dengan 19 Desember kembali UPPD Tamansari bekerjasama dengan PPRS dan Pengelola LTC mengadakan GERAI PELAYANAN TERPADU JILID II Bertempat di Lantai 4 LTC (Sekretariat PPRS) mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap hari kerja. Mari Manfaatkan kesempatan ini dan daftarkan reklame anda

Beritanya dapat dibuka DISINI dan HERE


Diberitahukan kepada seluruh warga Kecamatan Tamansari :


  1. Manfaatkan Pergub DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2015 untuk pengurangan pokok pajak tahun 1993 s.d 2009 sebesar 50% dan tahun 2010 s.d 2012 sebesar 25% dengan denda dihapuskan syaratnya mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang disediakan UPPD Tamansari 
  2. Berdasarkan SK Kadin Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2885 Tahun 2015 bahwa denda PBB-P2 tahun 2013 s.d 2015 dihapuskan sampai dengan tanggal 31 desember 2015. Apabila belum melakukan pembayaran maka pada tanggal 1 Januari 2016 denda PBB-P2 dikenakan langsung 10%. 
  3. Daftarkan reklame outdoor dan indoor anda di UPPD taman sari 
  4. Daftarkan restoran, hotel, rumah kos dengan jumlah kamar minimal 11 kamar, parkir, restoran dan hiburan di UPPD Taman sari 

Bayarlah PBB-P2 anda sebelum tanggal 31 Desember 2015

SELURUH PELAYANAN DI UPPD GRATIS


PEMBERITAHUAN

UPPD Tamansari melaksanakan Pelayanan Malam Hari pada tanggal 1,2,8 dan 9 Desember 2015 mulai pukul 16.00 sampai dengan 20.00 WIB dan Pelayanan pada Hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 5,6,12 dan 13 Desember 2015 mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB

1 komentar: